Konflik Lahan Sawit, Lima Warga Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Padang – Lima warga Nagari Aia gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat ditangkap dan ditahan Kepolisian Resor Pasaman Barat lantaran terlibat konflik dengan pihak perusahaan sawit, PT Anam Koto. Kelimanya atas nama Wisnawati (32 tahun), Idamri (39 tahun), Safridin (41 tahun), Rudi (31 tahun), dan Jasman (45 tahun).
Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum Padang, Decthree Ranti Putri menyebut kelimanya diipanggil sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 14 Juli 2022 malam sekira pukul 20.00 WIB. Mereka, dituding telah melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap pihak perusahaan PT Anam Koto.
Dijelaskan Ranti Putri, sebelum ditahan kelimanya dilaporkan ke Polres Pasaman oleh pihak perusahaan PT Anam Koto dengan tudingan melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan secara bersama-sama.
“Penahanan ini, buntut dari kejadian 28 mei 2022. Kasus lahan reclaiming masyarakat yang tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto di Blok K Jorong Labuah Luruih Kenagarian Aia Gadang Kecamatan Pasaman, kabupaten Pasaman Barat,”kata Ranti Putri, Sabtu 16 Juli 2022.
Ranti bilang, lokasi kejadian area perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto tersebut merupakan area yang sudah dipatok oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria (im GTRA) Pasaman Barat tertanggal 27 oktober 2021 seluas 711 hektare.Tim GTRA terdiri dari.
PT Anam Koto yang telah memiliki IUP atau IUP-B kata Ranti, enggan mengeluarkan plasma bagi masyarakat. Kewajiban Perusahaan perkebunan untuk membangun kebun paling rendah seluas 20 persen dari total luas area kebun itu, tidak kunjung dilaksanakan hingga saat ini. Sehingga masyarakat mesti berjuang melakukan pemulihan hak nya secara mandiri.
“Konflik Agraria yang tidak berkesudahan menyebabkan ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang, lalu menduduki lokasi perjuangan di sekitar blok K PT. Anam Koto di Pasaman Barat sejak senin pekan kedua Februari lalu. Masyarakat, melakukan penanaman beberapa pohon di lokasi yang telah diajukan dan di tentukan sebagai kawasan tanah obyek Reforma Agraria,”ujar Ranti.
Namun, tak lama dari aksi reclaiming tersebut, pihak perusahaan kerap merusak tanaman yang ditanam masyarakat dan merusak pondok-pondok yang ada. Serangkaian tindakan intimidasi kepada masyarakat pun, sering dilakukan pihak perusahaan yang tidak senang dengan keberadaan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Puncaknya, pada 28 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pihak perusahaan kembali memasuki lokasi lahan yang awal mulanya melakukan penyemprotan racun terhadap rumput. Namun kemudian, penyemprotan rumput beralih menjadi penyemprotan terhadap tanaman masyarakat yang berakibat tanaman tersebut menjadi rusak.
Masyarakat yang tidak terima atas tindakan tersebut, mendatangi pihak perusahaan yang tengah melakukan tindakan meracuni tanaman. Masyarakat ujar Ranti, marah dan mencoba mengusir pihak perusahaan. namun pihak perusahaan tetap bersikeras hingga terjadi kekisruhan dan berujung dilaporkan dalam dugaan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“ Mayarakat sebelumnya sudah melaporkan pihak perusahaan dengan sangkaan pengrusakan tanaman. Namun, tidak kunjung dilakukan penindakan,”tutup Ranti. LBH Padang, kini sedang mengadvokasi kasus ini,”tutup Decthree Ranti Putri.