Update Konflik Lahan Sawit Pasbar: PT Anam Koto Kerap Intimidasi Warga

Warga Nagari Aia gadang terlibat bentrokan. Foto/Doc. LBH Padang
Sumber :

Advokat Publik lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Decthree Ranti Putri bilang,  dalam memperjuangkan haknya, para petani kerap dihadapkan dengan penjara. Dalam kasus ini, kita menilai pembangunan perkebunan sawit oleh PT Anam Koto, diduga telah terjadi pelanggaran HAM.

Sebanyak 2.352 Siswa SMP Pasaman Barat Siap Mengikuti Asesmen Nasional 2023

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/332-konflik-lahan-sawit-lima-warga-pasaman-barat-ditangkap-polisi

Diantaranya kata Ranti, terkait dugaan perampasan lahan serta tidak diberikan plasma sehingga menyebabkan petani tidak memiliki lahan untuk bertani dan bertahan hidup. 

Bantuan untuk Rumah Rusak Akibat Gempa di Pasaman Barat Belum Cair, Ini Sebabnya

“Seringkali yang kami lihat, pemerintah tidak kunjung menyelesaikan konflik agraria sehingga situasi konflik memanas terus menerus dan merugikan masyarakat,”ujar Ranti. 

Maka dari itu kata Ranti, Serikat Petani Indonesia Basis Aia Gadang dan LBH Padang mendesak agar menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat. Petani, berhak memiliki tanah bukan hanya perusahaan. Pemerintah, juga wajib menyediakan ruang hidup bagi petani bukan hanya korporasi saja.

Polres Pasaman Barat Ajak Siswa Bersatu Lawan Bahaya Narkoba