Gaji Komeng Jika Sudah Duduk di Kursi DPD

Pelawak Komeng
Sumber :
  • Tanggapan layar video YouTube

PadangKomedian Alfiansyah Bustami alias Komeng dipastikan melenggang ke kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penghitungan KPU per Minggu (18/2/2024) menunjukkan pelawak berusia 53 tahun itu meraup 1.556.735 suara.

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Jika dilantik sebagai anggota DPD periode 2024-2029, berapa pendapatan yang diterimanya Komeng? Apakah lebih besar dari penghasilannya s-di dunia hiburan?

Disebutkan bahwa gaji pokok Ketua DPD adalah sebesar Rp5,04 juta. Sedangkan untuk Wakil Ketua dan anggota DPD masing-masing berjumlah Rp4,62 juta dan Rp4,20 juta.

Anies Sebut Ada Upaya Menggeser Percakapan Pilpres ke Pilkada

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar. Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

Ungkap Modus Penggelembungan Suara PSI: 'Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI', Siapkan Hak Angket

• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu. 

• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.

Halaman Selanjutnya
img_title