Gaji Komeng Jika Sudah Duduk di Kursi DPD
- Tanggapan layar video YouTube
Padang – Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng dipastikan melenggang ke kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penghitungan KPU per Minggu (18/2/2024) menunjukkan pelawak berusia 53 tahun itu meraup 1.556.735 suara.
Jika dilantik sebagai anggota DPD periode 2024-2029, berapa pendapatan yang diterimanya Komeng? Apakah lebih besar dari penghasilannya s-di dunia hiburan?
Disebutkan bahwa gaji pokok Ketua DPD adalah sebesar Rp5,04 juta. Sedangkan untuk Wakil Ketua dan anggota DPD masing-masing berjumlah Rp4,62 juta dan Rp4,20 juta.
Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar. Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:
1. Tunjangan melekat
• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu.
• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.