Terkait Pemberian Gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo, Kritik Muncul atas Kenaikan Pangkat

Menhan Prabowo Subianto
Sumber :
  • Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden

Padang – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menerima pengangkatan pangkat sebagai Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kota Padang Siaga 1 Banjir, Evakuasi Warga Terus Dilakukan

Pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo akan dilakukan oleh Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2024. "Benar, besok (red-hari ini) pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden berupa kenaikan pangkat secara istimewa, menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil Anzar Simanjutak dalam keterangan pers, Selasa kemarin.

Dahnil menjelaskan pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pemberian gelar jenderal penuh kepada Prabowo, lanjut Dahnil, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Namun, kritik datang dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin terkait pemberian kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Bintang 4 Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam struktur militer saat ini tidak ada lagi istilah kenaikan pangkat kehormatan.

Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Langkah, Antisipatif Menuju Implementasi Program Unggulan

"Dalam TNI saat ini, istilah kenaikan pangkat kehormatan tidak lagi dikenal," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media. Hasanuddin menjelaskan bahwa aturan terkait pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 27.

1. 'Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)

Panglima Mutasi dan Rotasi Jabatan Strategis TNI

2. Pangkat dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)

3. Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)

Halaman Selanjutnya
img_title