Irman Gusman Menang Gugatan, MK Perintahkan PSU DPD RI di Sumatera Barat

Irman Gusman (Tengah)
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 di Sumatera Barat.

Selasa Besok KPU Sumbar Helat Debat Pamungkas Pilgub Sumbar

Selain itu MK juga memerintahkan agar KPU RI mengikutsertakan nama Irman Gusman sebagai peserta. 

Sebelumnya, dalam kasus ini Irman Gusman memang gugatan terkait pencoretan namanya dari dalam daftar calon tetap (DCT) pada konsestasi Pileg untuk pemilihan anggota DPD RI di Sumatera Barat. 

Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Menanggapi itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menegaskan, pada prinsipnya, KPU Sumbar sedang menunggu arahan perihal teknikalitas tindaklanjut dari putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan PSU Pemilu DPD Dapil Sumatera Barat.

"Arahan itu antara lain terkait, mekanisme penetapan peserta Pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, dan logistik,"kata Ory Sativa, Rabu 12 Juni 2024.

Debat Publik Putaran Kedua Pilkada Bukittinggi 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Ory bilang, KPU Sumatera Barat akan menyampaikan informasi ini kepada publik setelah menggelar Rapat Koordinasi pasca putusan MK bersama dengan KPU RI di Jakarta.

"PSU akan dilaksanakan di 17569 TPS di sumatera Barat. KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,"tutupnya.

Diketahui, selain memerintahkan PSU, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo juga menginstruksikan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk, pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya termohon menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan, menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” kata Suhartoyo.

Oleh karena itu, ujar  Suhartoyo, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan No 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.