KPU Padang Panjang Siap Laksanakan PSU DPD RI

Ilustrasi surat suara di pemilu
Sumber :
  • vstory

Padang – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang Panjang, Gunawan menyebutkan bahwa pihaknya siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumatera Barat yang akan digelar serentak pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Breezon: Nafas Segar untuk Bumi, Hadiah Spesial Dari Pertamina di Hari Pohon Sedunia

Pelaksanaan PSU DPD RI ini kata Gunawan, merupakan tindak lanjut adanya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memutuskan adanya PSU.

Gunawan menyebutkan, penyelenggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK pada 10 Juni lalu.

AKP Dadang Tembak Rumah Dinas Kapolres Solsel Usai Eksekusi Mati Kasat Reskim

“Dengan keluarnya putusan MK tersebut, artinya seluruh hasil pemilu anggota DPD Sumbar lalu dibatalkan dan akan dilaksanakan PSU. Maka itu perlu persiapan yang matang untuk menghadapi PSU ini,” kata Gunawan, Jumat 21 Juni 2024.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, pihaknya akan memasifkan sosialisasi untuk menjaga angka partisipasi masyarakat pada PSU ini.

Sembilan Selongsong Peluru Ditemukan Dalam Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Adapun tahapan PSU yang akan dilaksanakan, kata Gunawan, meliputi penetapan, pengumuman, perubahan DCT yang berlangsung pada  21-22 Juni. 

Dilanjutkan dengan pembentukan dan pelantikan badan Ad Hoc 23 Juni hingga 2 Juli. Sosialisasi pelaksanaan PSU kepada stakeholder, masyarakat dan unsur terkait 18 Juni hingga 12 Juli dan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada 23 Juni sampai dengan 12 Juli.

“Pada 13-14 Juli kita akan memasuki tahapan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Sedangkan untuk perhitungan tingkat kota akan kita laksanakan 17 Juli. Satu hari saja karena cuma dua kecamatan," tutup Gunawan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 di Sumatera Barat dengan memasukkan nama mantan terpidana Irman Gusman sebagai salah satu peserta kontestasi.