Pemko Padang Berlakukan Aturan Tegas, Pelajar Tawuran Bakal Disanksi Berat

Pj. Wali Kota Padang Andree Algamar
Sumber :
  • Diskominfo Kota Padang

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tak main-main dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Melalui Pejabat Walikota Padang, Andree Algamar, aturan tegas diberlakukan bagi para pelajar yang terlibat aksi tawuran. 

Amankan Tersangka Pengedar Ganja, Polresta Bukittinggi Temukan Barang Bukti di Rumah & Sepeda Motor

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) larangan dan sanksi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.

Menurut Andree Algamar, dalam surat edaran itu, tegas disampaikan poin larangan membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran bagi seluruh pelajar di Kota Padang. 

Pemko Padang Klaim Inflasi Periode September 2024 Turun

"Tak cuma itu, peserta didik juga dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),"kata Andree Algamar dikutip dari keterangan resminya, Jumat 19 Juli 2024. 

Selain itu kata Andree, juga dicantumkan larangan membawa atau menghisap rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok.

Pemko Padang Lirik Mesin Pemusnah Sampah Milik Indopower Internasional

Lalu, meminum alkohol minuman keras, membawa atau menggunakan dan mengedarkan narkoba di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan, membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Serta, melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi baik lisan dan tulisan di media sosial maupun media elektronik lainnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Pelajar juga dilarang melakukan perkelahian, pemerasan, perundungan dan tawuran baik di dalam dan luar lingkungan Sekolah. Ini sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),"ujar Andree.

Andree menegaskan, apabila peserta didik kedapatan melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua.

Kemudian, diproses secara hukum dan menurut perundang-undangan yang berlaku. Jika peserta didik masih melakukan pelanggaran setelah diberikan teguran, maka peserta didik diserahkan kembali kepada orang tua.

"Kita meminta agar pihak terkait untuk melakukan razia rutin dengan bekerjasama dengan kepolisian, nerkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang,"tutup Andree Algamar.