Polisi Ungkap Modus Pencabulan Oleh Dua Oknum Guru di Kabupaten Agam
- Amanda
Padang – Sebanyak 40 pelajar setingkat SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Agam alami pencabulan oleh dua orang oknum guru.
Kedua pelaku berinisial RA (29 tahun) sudah menikah dan AA (23 tahun) belum menikah diketahui telah melakukan pencabulan dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan pada 22 Juli 2024 lalu oleh salah seorang pihak keluarga yang anaknya menjadi korban.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polresta Bukittinggi melakukan pendalaman dan didapatkan informasi dari beberapa saksi sehingga berhasil menangkap salah seorang pelaku RA yang sementara melakukan pencabulan terhadap 30 korban," katanya.
Kemudian dari salah seorang saksi, juga didapatkan informasi lain bahwa ada lagi satu orang oknum guru yang melakukan pencabulan yaitu AA (23 tahun).
"Untuk oknum kedua ini, korbannya diketahui baru 10 orang dan kemungkinan akan ada korban lain karena pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini," ujar Kombes Pol Yessi Kurniati.
Ia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut adalah dengan memanggil korban dan menyuruh untuk melakukan pijit.
"Setelah itu, korban diraba dan hasil penyidikan kepolisian ada yang sudah sampai ke tahap sodomi," kata Kapolresta Bukittinggi.
Menurut pengakuan korban, kalau perintah dua oknum guru tersebut tidak diikuti maka diancam akan tinggal kelas.
"Kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan anak Pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku merupakan seorang pendidik maka ditambah sepertiga dari hukuman yang akan dikenakan nanti," katanya.
Lokasi pencabulan yang dilakukan oleh kedua oknum guru tersebut berada di Kawasan sekolah seperti di asrama, di barak, dan di kamar.