Masyarakat Adat Tuntut Pemko Bukittinggi Menyelesaikan Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Bypass
- Amanda/ Viva.co.id
Padang – Masyarakat hukum adat Kurai (Suku asli warga Bukittinggi) yang diwakili Parik Paga Nagari Kurai menuntut penyelesaian segera bekas tanah konsolidasi By Pass Ipuah, Kota Bukittinggi yang sudah bermasalah sejak tahun 1992.
Dalam usaha tuntutannya, Parik Paga mendirikan plang berukuran besar bertuliskan " Dilarang Memasuki Area Ini, Tanah Ini Milik Kaum Pasukuan Pisang Sabuah Gadang Datuak Rajo Mulia, tertanda Datuak Rangkayo Basa dan Datuak Mantari Basa".
Ketua Harian Parik Paga Nagari Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh mengatakan pemasangan plang tersebut bertujuan untuk memanggil Pemko Bukittinggi untuk menyelesaikan konsolidasi jalan Bypass yang belum pernah diselesaikan selama 32 tahun.
"Yang anak kemenakan kami sudah mencari keadilan dengan Pemko Bukittinggi, mendatangi Dinas PU dan BPN tapi tidak ada membuahkan hasil," kata Taufik Datuak Nan Laweh, Jumat 9 Agustus 2024.
Ia menegaskan akan memboikot dan menutup Jalan Bypass Bukittinggi, tepatnya di Simpang Laweh, Bypass Ipuah kalau Pemko Bukittinggi masih mengabaikan penyelesaian konsolidasi sengketa tanah ini.
"Harapannya pemerintah hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini dan kalau diabaikan maka kita akan beri warning dengan datang ke Pemko Bukittinggi dan kalau tidak juga diselesaikan maka Jalan Bypass ini akan diboikot dan ditutup," ujar Ketua Harian Parik Paga Nagari Kurai.
Sementara itu, Penghulu Suku Pisang, Mawardi Datuak Rangkayo Basa mengungkap ada kesan pemerintah kota tidak berupaya menyelesaikan konflik selama 32 tahun ini.