Babak Baru Pilgub Jakarta, MK Ubah Syarat Pencalonan, Anies dan PDIP Bisa Maju di Pilgub Jakarta

Ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” kata Titi mengimbuhkan.

KPU Sumbar Antisipasi Risiko Erupsi Marapi Saat Pilkada 2024