Tiga Orang Pencuri Mesin Bajak Diringkus Polres Payakumbuh

Barang bukti mesin bajak dan sepeda motor
Sumber :
  • Istimewa

Sedangkan untuk ketiganya, disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Polri Beri Penghormatan Terakhir pada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat dan Gaji Kompol Anumerta