Tiga Orang Pencuri Mesin Bajak Diringkus Polres Payakumbuh

Barang bukti mesin bajak dan sepeda motor
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh ringkus tiga orang warga Sei Kamuyang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu. 

Dampingi Keluarga Korban ke Padang, Kapolres Payakumbuh Apresiasi Aiptu Yusrizal

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan ketiga tersangka adalah AW (44 tahun), DS (48 tahun) dan MY (38 tahun) 

"Ketiganya di tangkap pihak kepolisian di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sei Kamuyang Kecamatan Luhak, Senin 2 September 2024 sekira jam 23.30 Wib," kata AkP Doni Pramadona.

Pagi Tadi Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan 

Dalam penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainya.

"Berdasarkan keterangan yang didapat dari korban dan beberapa orang saksi maka dapat disimpulkan bahwa ketiga orang tersangka ini diduga kuat yang melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.

Karangan Bunga Penuhi Mapolres Padang Pariaman Pasca Pembunuh Nia Kurnia Sari Ditangkap

Kasat Reskrim menjelaskan saat di interograsi, ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik korban bernama Denhiral.

"Mesin bajak tersebut telah kita amankan berikut satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang di gunakan pelaku saat lancarkan aksi pencurianya," katanya.

Sedangkan untuk ketiganya, disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.