Usai Jalani Tes Kesehatan, Keempat Bapaslon Wako dan Wawako Bukittinggi Dinyatakan Mampu
- Istimewa
Padang – Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi telah selesai mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang dan dinyatakan mampu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno yang digelar pada Rabu 4 September 2024, setelah sebelumnya pihak KPU Kota Bukittinggi menerima surat hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP M. Djamil Padang.
“Hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon yaitu Fit To Work, dengan kesimpulan kondisi kesehatan keempat Bapaslon mampu untuk nantinya menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi,” kata Satria.
Ia menjelaskan bahwa keempat Bapaslon yang akan berpartisipasi pada Pilkada 2024 tersebut mengikuti pemeriksaan pada hari yang berbeda yang dimulai dari Bapaslon independen atau perseorangan, Nofil Anoverta dan Frisdo Reza pada Jumat 30 Agustus 2024 lalu.
“Kemudian pada Minggu 1 September 2024, pemeriksaan kesehatan diikuti oleh dua Bapaslon yang diusung partai politik yaitu Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, serta Marfendi dan Fauzan Hafiz,” ujarnya.
Dikatakannya, pada hari terakhir yaitu Senin 2 September 2024, Bapaslon yang melakukan pemeriksaan keseahatan adalah petahana yang juga diusung partai politik, Erman Safar dengan Heldo Aura.
"Untuk pemeriksaan kesehatan tersebut dibutuhkan waktu lebih kurang tujuh hingga delapan jam untuk setiap Bapaslon dan hasil pemeriksaan ini selanjutnya disampaikan kepada Bapaslon, Parpol pengusung, dan Liaison Officer atau LO,” katanya.
Selain itu, KPU Kota Bukittinggi juga telah melaksanakan Rapat Pleno terkait keabsahan dari syarat calon dan pencalonan yang disampaikan empat Bapaslon, pada saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Bukittinggi.
“Secara umum syarat calon dan pencalonan telah dipenuhi oleh empat Bapaslon, namun dari hasil penelitian berkas, masih ada yang perlu perbaikan,” ujarnya.
Satria Putra menambahkan bahwa diantara syarat yang perlu diperbaiki tersebut adalah Ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 5 tahun terakhir, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana, dan dicabut hak piliknya.
"Hasil penelitian berkas syarat calon dan pencalonan ini pada hari ini, Kamis 5 September 2024 telah disampaikan pada Bapaslon, Partai Politik pengusung, dan Liaison Officer (LO) dan keempat Bapaslon diberikan kesempatan melengkapi syarat calon dan pencalonan yang kurang ini pada 6 hingga 8 September 2024,” kata Satria Putra.