Drama Pilkada Dharmasraya, KPU Tolak Pendaftaran Paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra

Paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat sudah resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran paslon Pilkada 2024.

KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Laporan Dana Kampanye Bagi Paslon Calon Kepala Daerah

Sampai Rabu tengah malam tadi, hanya satu calon yakni, Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno yang yang berkas pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno merupakan calon tunggal di Pilkada Dharmasraya 2024. Paslon srikandi ini, dipastikan bakal melawan kotak kosong.

Selasa Besok KPU Sumbar Helat Debat Pamungkas Pilgub Sumbar

Keduanya, didukung 9 partai politik besar yakni, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI P, dan Demokrat dengan total 29 kursi dari 30 kursi DPRD Dharmasraya.

Drama upaya menggagalkan kotak kosong pun sudah terjadi, sejak selasa kemarin, Pasangan kuat Adi Gunawan-Romi Siska Putra bersama dengan massa pendukung mendatangi kantor KPU Dharmasraya. 

Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Keduanya datang dengan niat ingin mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta konsestasi Pilkada 2024. Namun, tarik ulur antara keduanya dengan KPU Dharmasraya, membuat upaya pendaftaran di hari Selasa itu gagal.

KPU Dharmasraya, dituding menghalangi proses pendaftaran dengan tidak membuka atau memberikan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Adi Gunawan yang merupakan kader Partai Golkar itu, pun balik kanan. Ia bersama dengan Siska, gagal mendaftar.

Di Hari Rabu kemarin, keduanya kembali mendatangi kantor KPU Dharmasraya untuk niat yang sama.

Namun, berkas pendaftaran keduanya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. Adi dan Romi, sebelumnya memutuskan mendaftar setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencabut dukungannya terhadap Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno.

Koalisi antara Partai Keadilan Sejahtera dan Nasdem, membuat Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, dapat mengajukan diri dan mendaftar lantaran syarat ambang batas pendaftaran terpenuhi.

Namun, KPU tidak menerima pendaftaran keduanya lantaran berkas administrasi tidak lengkap yakni, persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Dari keterangan resminya yang diterima VIVA, Jumat 6 September 2024, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra menjelaskan bahwa terkait dengan akses Silon yang sebelumnya tidak diberikan itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis

Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada BAB II huruf J nomor 4 dari aturan itu kata France, menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilampiri dengan surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik.

Lalu, peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dengan melampirkan salinan KTP-el admin Silon dan, Kartu tanda anggota (jika ada).

"Sedangkan LO bakal pasangan calon Adi Gunawan - Romi Siska Putra, menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon. Seharusnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tersebut, surat permohonan dikeluarkan oleh pimpinan partai politik pengusul,"kata France.

France menambahkan, dengan telah diterimanya surat permohonan akses Silon dengan format yang sesuai dengan Lampiran XIII Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diserahkan oleh LO, maka KPU Kabupaten Dharmasraya pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 telah memberikan akses Silon kepada admin Silon bakal pasangan calon tersebut.

Kata France, pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 02.28 WIB Rabu dini hari, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menyampaikan surat permohonan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon Adi Gunawan - Romi Siska.

Dan, sekitar pukul 12.00 WIB hari Rabu kemarin, KPU Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan jawaban atas surat permohonan PKS dan Partai NasDem. Surat tersebut diterima langsung oleh pimpinan partai politik PKS dan NasDem. 

"Dalam surat jawaban tersebut, berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Dharmasraya belum dapat menerima pendaftaran bakal pasangan calon,"ujar France.

Menurut France, perihal alasan pendaftaran yang belum dapat diterima oleh KPU Kabupaten Dharmasraya, dikarenakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Terkait isu yang beredar bahwa KPU Dharmasraya berada di bawah tekanan dari berbagai pihak, perlu kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun, segala hal yang kami laksanakan hari ini, sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,"tutup France.