Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Tim Penyidik Geledah Ruang Arsip

Proses penggeledahan
Sumber :
  • Ahmad Romi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sudah menetapkan lima orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y dan BS.

Sudirman Said: Bansos untuk Kepentingan Politik Sama dengan Korupsi