Babak Baru Perkara Korupsi Mega Proyek RSUD Pasaman Barat

Tersangka saat digiring Petugas
Sumber :
  • Ahmad Romi

Padang – Perkara dugaan korupsi Mega Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018 - 2020 memasuki babak baru.

KPK Rampungkan Surat Dakwaan eks Kementan Syahrul Yasin Limpo

Kejaksaan Negeri Pasbar, Kamis malam 4 Agustus 2022 kembali menetapkan dan menahan Dua tersangka baru. Total hingga kini sudah ada Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua tersangka itu adalah, mantan Direktur RSUD Pasbar yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heru Widyawarman dan M. Yusuf selaku Manajemen Konstruksi. Sebelum ditahan, keduanya sejak kamis pagi kemarin, menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik. 

Penahanan Politikus PKB Reyna Usman oleh KPK Terkait Korupsi: Respons 'Biarkan Saja' dari Cak Imin

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/369-kejari-pasbar-tahan-dua-orang-tersangka-kasus-korupsi-rsud-pasbar

"Benar, kita kembali menambah tersangka baru kasus korupsi mega proyek pembangunan RSUD. Dan untuk sementara, tersangka kita titipkan di Rutan Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya, Kamis malam 4 Agustus 2022.

Sudirman Said: Bansos untuk Kepentingan Politik Sama dengan Korupsi

Dengan demikian, kata Ginanjar, pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus mega proyek ini. Lima tersangka diantaranya, ditahan di Mapolres Pasbar, satu di LP Suka Miskin dalam kasus yang berbeda dan satu orang lagi tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat. 

Tersangka kasus korupsi RSUD Pasbar

Photo :
  • PadangViva/Ahmad Romi
Halaman Selanjutnya
img_title