Babak Baru Perkara Korupsi Mega Proyek RSUD Pasaman Barat
- Ahmad Romi
Padang – Perkara dugaan korupsi Mega Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018 - 2020 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Pasbar, Kamis malam 4 Agustus 2022 kembali menetapkan dan menahan Dua tersangka baru. Total hingga kini sudah ada Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu adalah, mantan Direktur RSUD Pasbar yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heru Widyawarman dan M. Yusuf selaku Manajemen Konstruksi. Sebelum ditahan, keduanya sejak kamis pagi kemarin, menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
"Benar, kita kembali menambah tersangka baru kasus korupsi mega proyek pembangunan RSUD. Dan untuk sementara, tersangka kita titipkan di Rutan Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya, Kamis malam 4 Agustus 2022.
Dengan demikian, kata Ginanjar, pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus mega proyek ini. Lima tersangka diantaranya, ditahan di Mapolres Pasbar, satu di LP Suka Miskin dalam kasus yang berbeda dan satu orang lagi tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat.