Babak Baru Perkara Korupsi Mega Proyek RSUD Pasaman Barat

Tersangka saat digiring Petugas
Sumber :
  • Ahmad Romi

“Tidak menutup kemungkinan jumlahnya (tersangka) akan bertambah. Ketujuh tersangka ini adalah, HAM (penghubung), BS, HW, Y (Mantan Direktur RSUD), AA (Direktur PT MAM Energindo), NI (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MY (konsultan pengawas),”ujar Ginanjar. 

Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Bisa Dipecat Jika Ditentukan Sebagai Tersangka

Ginanjar bilang, ketujuh tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.