Babak Baru Perkara Korupsi Mega Proyek RSUD Pasaman Barat
Jumat, 5 Agustus 2022 - 10:20 WIB
Sumber :
- Ahmad Romi
“Tidak menutup kemungkinan jumlahnya (tersangka) akan bertambah. Ketujuh tersangka ini adalah, HAM (penghubung), BS, HW, Y (Mantan Direktur RSUD), AA (Direktur PT MAM Energindo), NI (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MY (konsultan pengawas),”ujar Ginanjar.
Baca Juga :
Penahanan Politikus PKB Reyna Usman oleh KPK Terkait Korupsi: Respons 'Biarkan Saja' dari Cak Imin
Ginanjar bilang, ketujuh tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.