Hari Ini Status Berkas Perkara Tersangka Pembunuh Brigadir J Diumumkan

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, tersangka Putri Candrawathi
Sumber :
  • Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/YU

Padang – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa status berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Duren Tiga Berdarah yang mereggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bakal diumumkan hari ini, Rabu, 28 September 2022.

Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

"Itu batas waktu kan belum selesai sampai hari Kamis. Rencana hari ini akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu 28 September 2022.

Sebelumnya Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo paling lambat akhir minggu ini.

Sujud hingga Tangisan Pecah saat AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Ketut mengatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas perkara (P21) Ferdy Sambo Cs akan rampung paling lambat akhir minggu ini. "Tunggu sampai akhir minggu ini ya," ujar Ketut saat dihubungi.

Kemudian, Ketut bilang  berkas perkara yang akan dinyatakan P21 itu merupakan berkas terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas obstruction of justice.

AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

"Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice)," tutup Ketut Sumedana.