Irjen Teddy Cabut Semua BAP Kasus Narkoba Yang Menjerat Dirinya

Irjen Pol Teddy Minahasa Saat Gelar Perkara Kasus Narkotika
Sumber :
  • Padang Viva/Adi Prima

Padang – Hotman Paris, Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Teddy Minahasa dikabarkan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya. 

Mobil Angkutan Tidak Diperbolehkan Melintas Selama Idul Fitri di Sumbar, Berikut Jadwalnya

Hotman bilang, pencabutan BAP tersebut dilakukan setelah pihaknya mengetahui seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba (5 kilogram sabu) yang menjerat Teddy ternyata masih utuh dan disimpan Jaksa. 

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,"kata Hotman Paris dilansir dari laman viva, 19 November 2022.

Perang Sarung Fenomena Baru di Kota Padang Yang Bisa Picu Gelombang Tawuran

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/718-siasat-irjen-teddy-ganti-barbuk-dengan-tawas-hingga-jual-sabu-ke-mami

Hotman menambahkan, adapun barang bukti 5 kilogram sabu tersebut, menjadi objek penyidikan perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kilogram itu mulanya dikatakan sebagai barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg saat pengungkapan kasus. 

Polda Sumbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Guna Ciptakan Kamseltibcarlantas Jelang Idul

Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar 5 kg sabu itu dengan tawas. Perintah itu dikatakan Teddy ke AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu merupakan Kapolres Bukittinggi. Namun, Hotman menegaskan temuan 5 kg sabu itu ternyata tidak ditukar dan masih utuh di jaksa.  

"Jadi 5 kg yang menjadi barang bukti masih utuh dan disimpan jaksa,"ujar Hotman.

Hotman menduga, barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Doddy dan yang sudah beredar itu milik kasus lain dan tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa. Sehingga, Teddy akhirnya mencabut BAP tersebut. 

"Pencabutan BAP karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada dan utuh,"tutup Hotman.