Irjen Teddy Disebut Sempat Minta AKBP Doddy Ganti Pengacara

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba
Sumber :
  • Zendy Pradana/VIVA

Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa itu. Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

Polisi di Pariaman Temukan Dus Berisi Bom Rakitan Dikawasan Padat Penduduk 

Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Polda Sumbar Bongkar Sindikat TTPO