Irjen Teddy Disebut Sempat Minta AKBP Doddy Ganti Pengacara

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba
Sumber :
  • Zendy Pradana/VIVA

Padang – Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengungkapkan jika kliennya sempat diminta oleh Irjen Pol Teddy Minahasa untuk mengganti kuasa hukum atau pengacara usai nama mantan Kapolda Sumbar itu ikut terseret. 

Mobil Angkutan Tidak Diperbolehkan Melintas Selama Idul Fitri di Sumbar, Berikut Jadwalnya

AKBP Doddy diminta untuk mengganti kuasa hukumnya yang saat ini tengah mendampinginya. Dalam hal itu, Adriel menjelaskan bahwa kliennya diminta untuk mengganti kuasa hukumnya dengan menghubungi ayah dari AKBP Doddy, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman.

"Pak TM menelfon, saya sudah dapat info valid, sudah saya pastikan itu saya sudah konfirmasi kepada Irjen pol Maman bapak daripada klien saya APBP Doddy," ujar Adriel dilansir dari laman viva, Sabtu 19 November 2022.

Perang Sarung Fenomena Baru di Kota Padang Yang Bisa Picu Gelombang Tawuran

Dalam percakapannya dengan Irjen Pol Maman, menurut Adriel bahwa Teddy Minahasa meminta pengganti kuasa hukum nantinya akan mengikuti skenario darinya. Dengan, memberikan kasus peredaran narkoba ini sepenuhnya kepada Syamsul Maarif.

"Isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya untuk buang badan ke arif itu maksudnya," ujar Adriel. 

Polda Sumbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Guna Ciptakan Kamseltibcarlantas Jelang Idul

Adriel bilang, Teddy Minahasa tidak ingin dirinya menjadi bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu itu. Maka dari itu, TM meminta untuk diganti kuasa hukum dari AKBP Doddy.

"Kan dia (Teddy Minahasa) ini pengen tidak bersalah kan,"tutup Adriel.

Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa itu. Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.