Pemko Padang Sabet Skor 93,67 Kepatuhan Pelayanan Publik

Foto Udara Pantai Padang. Foto by Andri Mardiansyah
Sumber :

Padang – Kota Padang berhasil menyabet nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kategori A dengan kualitas tertinggi. Skor penilaiannya mencapai  93,67.

Ribuan Pelari Padati Jalanan Kota Padang di Ajang BPKH Hajj Run 2024

"Kita patut bersyukur, angka penilaian kepatuhan penyelengggaran pelayanan publik naik dibanding tahun 2023 lalu," ujar Asisten III Setdako Padang, Corri Saidan, Jumat 15 November 2024. 

Pada tahun 2024 ini kata Corri, angka penilaian kepatuhan penyelengggaran pelayanan publik Kota Padang meraih nilai 93,67.

Pemko Padang Kini Punya Program ASN Berwakaf, Tinggal Scan Barcode

Angka ini menempatkan Kota Padang berada di zona hijau kategori A dengan opini kualitas tertinggi. 

Capaian ini menurut Corri, terbilang membanggakan dibanding tahun 2023. Di tahun lalu itu, Kota Padang berada di zona hijau kategori B.

Pemko Padang Musnahkan Arsip Lama

Padang waktu itu meraih nilai 82,64 dan berada di zona hijau dengan kualitas tinggi. Sementara di tahun 2022, Padang meraih nilu 82,55 dengan kategori B opini kualitas tinggi. 

"Dibanding tahun 2023 lalu, angka yang diraih Padang pada tahun ini naik sebesar 11,03 poin," jelas Corri. 

Ia menambahkan, angka penilaian kepatuhan ini dipublish oleh Ombudsman RI. Di tahun ini, OPD di Pemko Padang yang menjadi lokus penilaian Ombudsman seperti Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Nanggalo, serta Puskesmas Seberang Padang. 

Sementara, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. 

Adapun tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi. Selain itu, penilaian kepatuhan menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

“Penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam regulasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa partisipasi masyarakat menjadi modal dan aset penting dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pembangunan

"Masyarakat tidak lagi menjadi objek, namun sudah berperan sebagai subjek pembangunan. Dukungan dan masukan dari masyarakat menjadi acuan dalam pembangunan pemerintah,"tutpnya.