Bupati Solsel Jadi Kepala Daerah di Sumbar Pertama yang Lapor Pajak 2022

Bupati Solok Selatan, Khairunas
Sumber :
  • Diskominfo Solsel

Padang – Bupati Solok Selatan Khairunas menjadi kepala daerah pertama di Sumatera Barat yang melakukan pelaporan pajak tahun untuk periode Januari hingga Desember 2022.

Bupati Solok Selatan Serukan ASN Tingkatkan Pelayanan dan Dukung Timnas U-23

Hal ini disampaikan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok saat melakukan kunjungan sekaligus Pekan Panutan dengan Bupati Khairunas, Selasa 10 Januari 2023 di Kantor Bupati Solok Selatan. 

Dalam pertemuan tersebut, Khairunas juga melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 secara efiling yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Solok, Yesti Milza bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi. Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pelaporan pajak.

Pemkab Solok Selatan Kembali Salurkan Bantuan Beras  

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Solok Selatan yang terdaftar sebagai wajib pajak agar segera melaporkan STP Tahunan tahun 2022,"kata Khairunas dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023.

Selain itu, Bupati juga mengajak untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri, validasi NIK untuk jadi NPWP agar bisa digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Festival Durian Mengguncang Lidah, Pemerintah dan Masyarakat Saling Santap Lezatnya Buah Berduri

Untuk diketahui, mengacu pada laman online-pajak.com, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. 

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 

Pelaporan ini menggunakan sistem self-assessment, maksudnya wajib pajak diberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Pelaporan ini bisa dilakukan secara online dan manual. Periode pelaporan untuk masa Januari-Desember 2022 bisa dilakukan sejak 1 Januari-31 Maret 2023 nanti.