Belasan Satwa Sitaan Dari Pasar Gelap Dilepasliarkan Kembali

Release satwa oleh BKSDA Papua. Foto/Doc. BKSDA Papua
Sumber :

Yulius juga menegaskan bahwa, dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja Appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.

Polisi Bakal Panggil BKSDA Selaku Pengelola TWA Marapi

“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE,” tutup Yulius.