Belasan Satwa Sitaan Dari Pasar Gelap Dilepasliarkan Kembali

Release satwa oleh BKSDA Papua. Foto/Doc. BKSDA Papua
Sumber :

Yulius juga menegaskan bahwa, dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja Appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.

Gara-Gara Konten, Pemuda Ini Jual Nama BKSDA Sumbar

“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE,” tutup Yulius.