Perempuan Dalam Perhutanan Sosial

Ilustrasi Perempuan. Sumebr Foto/kehati.or.id
Sumber :

Padang – Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan negara, hutan hak maupun hutan adat, oleh masyarakat setempat ataupun masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan ekologi dan sosial budaya setempat. Terkait isu gender, perhutanan sosial bersifat netral gender. Ia terbuka bagi laki-laki maupun perempuan.

img_title Rumah Gadang dalam Adat Minangkabau, Ruang Kehormatan dan Pusat Kehidupan Perempuan

Hal Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 9/2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Bab 1 Ketentuan Umum poin 26. KLHK juga mulai memberikan anggaran khusus untuk kelompok perempuan, seperti yang dilakukan di Sumatra.

Memang kerap timbul keraguan mengenai peran perempuan dalam perhutanan sosial. Kalaupun berkiprah, dinilai tidak sepadan dengan laki-laki. Data KLHK menunjukkan dari 1 juta lebih kepala keluarga yang tercatat, jumlah perempuan sekitar 13,2 persen. Data Katadata menunjukkan hanya sekitar 5 persen.

img_title Sumbang Bagaua dalam Adat Minangkabau, Etika Perempuan dalam Menjaga Batas Pergaulan

Terlepas dari berbagai kelemahan pendataan dan minimnya kajian akademis terkait, tulisan ini memaparkan realita bahwa peran dan keterlibatan perempuan dalam perhutanan sosial itu ada dan nyata. Kiprah ini diulik dari tiga kelola perhutanan sosial (kawasan, kelembagaan dan usaha), disertai berbagai contoh tingkat tapak.

Melansir laman kehati.or.id, Perempuan memang kerap diragukan kemampuannya dalam mengelola perhutanan sosial. Dalam suatu webinar yang digelar KLHK dan suatu lembaga donor, 25 Agustus 2021, Purwani menyinggung  hal ini.

img_title Oknum Kru Bus Rute Malang-Denpasar Di Pecat Usai Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang Perempuan

Purwani bersama 24 perempuan lain adalah anggota Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama. Mereka tinggal di Desa Pal 8, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sejak 5 Maret 2019, KPPL menjalankan kemitraan kehutanan dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS).

Purwani berkisah mulanya mereka diragukan warga desa. “Apa mungkin perempuan bisa? Dalam pandangan mereka, perempuan dianggap tidak mampu mengelola dan memanfaatkan hutan. Disebut tidak memiliki pengalaman tentang hutan,” ujarnya.

Hal serupa juga dihadapi Ai Nurhayati, satu-satunya perempuan, anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Persatuan Gunung Puntang Indonesia (PGPI) di Gunung Puntang, Bandung Barat, Jawa Barat. Dulu, keluarga dan kawan-kawan kerap khawatir melihat kiprahnya. “Mereka sangat rewel dan protektif,” tuturnya dalam Diskusi Serial Cangkir Kopi bertemakan agroforestri pada 19 April 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title