Mengenal lebih Dekat Koorders Sang Pelopor Perlindungan Alam

Doctor Phil. bot. Sijfert Hendrik Koorders
Sumber :
  • Tectona XIII, 1920

Pada tahun 1916 di dalam ordonansi yang tercakup di dalam Lembaran Negara no. 278, bagi Gubernur Jenderal dibuka kemungkinan untuk menetapkan, bahwa (sebagian) tanah milik negara harus dianggap monuman alam, yang di dalamnya tidak boleh dilakukan sesuatu yang membawa perubahan, sementara para pelanggar akan dikenakan hukuman

Membandel 15 Pendaki Asal Medan Diamankan Petugas BKSDA Sumbar 

Di tengah-tengah kesibukannya pada perterngahan tahun kedua, Koorders jatuh sakit dan tidak pernah sembuh kembali. Masuk angin yang rupanya diperparah oleh serangan influenza, dan dianggapnya tidak menganggu kesibukannya, untuk sementara waktu cukup dengan istirahat yang akan mengembalikan kepulihannya, yang mengakibatkan merambat ke paru- parunya. 

Sesuai keputusan Direktur Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan (Directeur van Landbouw, Nijverheid en Handel tanggal 4 Oktober 1919 No. 1562) Koorder mendapat cuti sakit dan tinggal di Weltevreden (sekarang Cikini). Sempat dipindahkan ke rumah sakit di Batavia diperlukan operasi paru- paru karena akses hati, yang semula masih memberi harapan untuk sembuh. 

Siamang Jon-Cimung Dilepasliarkan di SM Isau-Isau Lahat

Meskipun perawatan yang tak kenal lelah dari istrinya Koorders dan personil perawat, penyakit terus menyebar, dan tidak tertolong lagi. Tepat tanggal 16 November 1919, pada pukul 13.00 dia meninggalkan dunia pelestarian alam yang telah dibangunnya.