Tim Gabungan Ringkus Komplotan Pemburu Rusa Sambar
- Dokumen BKSDA Sumatra Barat
Padang – Tujuh pelaku pemburu satwa liar jenis rusa sambar, berhasil diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batang Anai dan BKSDA Sumatra Barat, Resor Padang Pariaman. Ke tujuh pelaku tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya ALam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono bilang, ke tujuh pelaku masing-masing berinisial S (66 tahun), A (29 tahun), A (60 tahun), K (72 tahun), R (26 tahun), S (61 tahun) dan, S (53 tahun) itu, ditangkap pada Rabu 5 Oktober 2022. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut baru dirilis saat ini.
“Yang pasti, ini merupakan laporan warga yang resah dengan perburuan menggunakan senjata api rakitan yang berdampak buruk terhadap alam, ketersediaan makan Harimau Sumatra. Rusa sambar itu dilindungi oleh Negara. Sehingga tdk boleh diburu. Mereka, menggunakan alat yang lengkap. Artinya, mereka memang pemburu profesional,”kata Ardi Andono, Jumat 7 Oktober 2022.
Ardi menjelaskan, ketujuh pelaku ini melakukan aktifitas perburuan rusa sambar di kawasan Suaka Margasatwa Barisan yang merupakan salah satu kawasan kantong atau habitatnya Harimau Sumatra.
“Adanya perburuan ini, Harimau Sumatra juga terganggu dan terancam. Kita harap, dengan kasus ini masyarakat jera dan menghentikan perburuan. Bagi yang masih memiliki senjata api rakitan, segera serahkan ke yang berwajib,”ujar Ardi Andono.
Ardi memastikan atas perbuatannya, ketujuh pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. Sementara terkait dengan kepemilikan sanjata api rakitan, sangkaan pasalnya merupakan domain dari pihak Kepolisian.
Terpisah, Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto Simatupang menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 pucuk senjata api rakitan jenis balansa, 1 ekor rusa sambar, 2 botol misiu, dan 18 butir peluru dari aki bekas.