Meski Menang Gugatan Kompensasi Di Hongkong, TKI Asal Cilacap Masih Trauma
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Sebelumnya, pada Jumat kemarin, Kartika menerima kabar dari aktivis yang mengawal kasusnya. Kartika dinyatakan menang gugatan kompensasi ganti rugi atas penyiksaan yang ia alami. Persidangan Hong Kong memutuskan uang ganti rugi yang mesti dibayar mantan majikannya sebesar 868,607 dollar Hongkong. Selain itu, uang asuransi 350 ribu dollar Hongkong juga didapati. Jika dirupiahkan, total ada Rp 1,9 miliar uang kompensasi yang akan diterima.
Kartika bilang, dalam kasus penyiksaan itu, mantan majikannya telah dijatuhkan hukuman penjara. Tai dipenjara selama 3 tahun 3 bulan, sementara Au 5 tahun 6 bulan. Meski sudah menang gugatan perdata namun menurut Kartika, nominal uang ganti rugi didapatkan ini tidak akan bisa memulihkan mentalnya. Siksaan dari mantan majikannya selama dua tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, menyisakan trauma berat.