Diduga Mencemarkan Nama Baik, Oknum LSM di Ketapang akan Dipolisikan

Pengacara Paul Hariwijaya Bethan
Sumber :
  • Istimewa

"Dulu karena klien kami tidak kuasa namanya sering di cemarkan dan di sudutkan kemudian oknum LSM bersama rekanannya meminta uang maka diberi Rp 20 juta dan mereka berjanji tidak menyudutkan klien kami, tapi berjalan waktu tetap saja dilakukan hingga pada November 2022 lalu oknum LSM meminta uang Rp 150 juta karena ingin menikahkan anaknya dengan dalih bisa mengamankan klien kami dari persoalan ini, padahal jelas dalam kasus itu klien kami sudah terbukti tidak terlibat dan kasusnya sudah diputus dengan terpidana mantan kepala desa dan bendahara desa," ketusnya.

Polres Sanggau Proses Kasus Kolam Limbah PT Agri Sentra Lestari Jebol

Paul menambahkan, kalau apa yang dilakukan oknum LSM bersama rekannya diduga seperti sebuah sindikat yang mana mereka bekerja dengan menakut-nakuti kliennya seolah-olah kliennya bersalah dan akan dipenjara dan kemudian berjanji dapat mengamankan kliennya dari persoalan yang sebenarnya sudah selesai di mata hukum.

"Sekarang bukti link berita dengan statemen oknum LSM dan bukti chat dan rekaman lsm dan rekannya yang meminta sejumlah uang sedang kami siapkan dan segera kami laporkan, ini penting karena lembaga LSM merupakan lembaga kontrol yang harusnya bekerja dengan data bukan ucapan untuk menakuti orang, kasian rekan-rekan LSM yang bekerja dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat harus dinodai dengan oknum LSM yang bekerja untuk meminta uang dan menakut-nakuti orang tanpa data jelas," tuturnya.

Hutan Mangrove Rusak, Kadis LHK: Penyebabnya Tungku Pembakar Arang Marak

Sementara itu, Wan Usman satu diantara karyawan pengusaha membenarkan kalau oknum LSM bersama rekannya pernah meminta uang sebesar Rp 20 Juta dengan dalih mengamankan dan tidak akan menyudutkan atasannya.

"Pernah, dan uang langsung dikirim ke rekening rekanan LSM tersebut, bukti transfer juga ada," katanya.

Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh

Usman mengaku kalau dirinya memang mengenal oknum LSM dan rekannya berinisial SY, bahkan mereka sering meminta dirinya untuk mengkomunikasikan agar diberi sesuatu jika tidak ingin diberitakan.

"Sering, sudah dibantu tapi malah minta komunikasikan akhirnya saya tidak merespon dan sampai mereka meminta uang Rp 150 juta dan tidak diberi akhirnya menyerang dengan memberitakan terkesan menghakimi tetapi tidak ada buktinya karena yang berhak mengadili pengadilan sedangkan pengadilan sudah memvonis kasus itu dan sama sekali atasannya tidak terbukti terlibat dan hanya menjadi saksi," terangnya.