Kementerian PUPR Bangun Perkuatan Tebing untuk Antisipasi Abrasi

Kementrian PUPR bangun Perkuatan Tebing di Pontianak
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, Aktivis Lembaga LPPN RI, Dedy Arpandi, SH mengatakan, jika proyek sudah mengalami terlambat dan kembali dilanjutkan seharusnya melalui mekanisme Adendum dan ada denda penalti perhari dari nilai yang tertuang di dalam kontrak.

Pengunjung Wisata Pantai Samudra Hilang Digulung Ombak

"Alasan keterlambatan harus jelas dan harus ada Adendum. Tidak bisa serta Merta proyek langsung dilanjutkan. Karena ada aturan yang berlaku,"ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa proyek Perkuatan Tebing di belakang universitas UPB itu lokasi berada di Makam Kesultanan Pontianak, tapi juga ada di belakang UPB ini mesti jelas. Usulan awal di Area Makam atau di belakang UPB.

Semburan Lumpur Disertai Gas Buat Geger Warga Wajok Kalbar

"Usulan awal harus jelas, dulu yang mengajukan proposal dari pengurus Makam Kesultanan Pontianak atau dari pihak Universitas UPB,"lanjutnya.