Polisi Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BPKAD Bengkayang Tersangka

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno
Sumber :
  • Viva Padang/Ngadri

PADANG - Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Bengkayang menetapkan seorang pria berinisial BB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PIBI Center Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Selasa, 28 Februari 2023.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PIBI Center Bengkayang ada satu orang berinisial BB telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diketahui oknum tersebut merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang .

“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,”ujar Bayu.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp. 600.000.000.00,- dan CPU Komputer. Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,- atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.

“Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana,” jelas Kapolres.

Pengunjung Wisata Pantai Samudra Hilang Digulung Ombak

Bayu menambahkan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayahnya.

"Dalam pengungkapan kasus PIBI Center Bengkayang ini kami bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimatan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang,"tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title