Fakta-fakta Bayi Mungil Dibuang di Tempat Sampah Hasil Hubungan Gelap
- VIVA Padang/Ngadri
PADANG – Tim Gabungan Polres Kubu Raya menciduk seorang wanita berisial MW (38) pelaku pembuangan bayi di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Batara II, Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa 28 Februari 2023.
Usut punya usut pelaku pembuangan bayi adalah warga Ketapang merupakan ibu kandung sang bayi. Dan bayi yang dibuang di tempat sampah hasil dari hubungan gelap.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, membenarkan, bahwa pelaku pembuang bayi di tempat sampah berinisial MW telah diamankan.
"Penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi yang merupakan anak hasil hubungan gelap MW dengan pria lain," ujar Hasiholand dikutip pada Jumat, 3 Maret 2023.
Ia menambahkan, pelaku diamankan Tim Joker yang dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono di rumahnya yang beralamat di Komp Bumi Batara 3 Gg. Suka Damai Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (2/3/23) jam 17.00 Wib
“ Perlu diketahui pada saat penemuan bayi tersebut kami langsung melakukan pengusutan dengan menggali keterang saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut, dengan bantuan masyarakat dan kerja sama Tim Joker bersama Bhabinkamtibmas Sungai Raya dalam kami dapat mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut, "tambah Hasiholand.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaku dan barang bukti berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih selaku sarana pelaku membuang bayi tersebut diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.