Tiga Perwira di Polda Jateng Dihukum Demosi Terkait Calo Penerimaan Polri

Ilustrasi Polisi
Sumber :
  • Istimewa

PADANG – Sebanyak 5 anggota Polisi Polda Jawa Tengah dimutasi keluar dari Pulau Jawa karena terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan Bintara Polri pada Tahun 2022.

Capres Ganjar Pranowo Soroti Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU  

Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa.

Pemkab Solsel Terbitkan Beberapa Aturan Terkait Perkara Kedisiplinan Pegawai 

"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin.

Selain itu, lanjut dia, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

Bekingi Gudang BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title