Murid SD Korban Pencabulan Oknum Guru Olahraga di Sijunjung Trauma Datang ke Sekolah

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Sepuluh murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat menjadi korban pencabulan. Pelaku, tak lain merupakan oknum guru olahraga nya sendiri. Berdasarkan keterangan Polisi setempat, kasus ini terbongkar lantaran ada salah satu orang tua korban yang melaporkan peristiwa tersebut.

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebut, pelaku berinisial "AD" (45 tahun). Kini, ia sudah ditangkap dan menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil keterangan dari pelapor (orang tua), korban mengaku takut masuk sekolah apalagi mengikuti pelajaran olahraga lantaran sudah dicabuli oleh pelaku.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/1441-oknum-guru-olahraga-cabuli-banyak-murid-sd-di-sijunjung

Pekan Kedua Mei, Jemaah Haji Sumbar Diterbangkan ke Tanah Suci

"Korban mengaku telah dicabuli sebanyak 2 kali di lingkungan sekolah. Takut ke sekolah, takut mengikuti pelajaran olahraga,"kata AKP Abdul Kadir Jailani, Senin 13 Maret 2023. 

Dari keterangan pelaku kata Abdul Kadir, perbuatan tak senonoh itu dilakukannya di ruangan UKS. Tindakan pencabulan yang dilakukan berupa, meraba-raba bagian sensitif tubuh. Korbannya, rata-rata duduk di bangku kelas satu hingga empat.

PSPP Menang Telak Melawan Excellent FC di Laga Halalbihalal Arisal Azis 2024

Dia bilang, perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku, pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah. Tak cuma itu saja, dengan bujuk rayunya, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah sehingga menyebabkan korban kemudian takut masuk sekolah.

"Pengakuan pelaku sudah 10 murid yang menjadi korban. Namun, yang melapor baru satu. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutup AKP Abdul Kadir Jailani.