Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Bakar Foto Mirip Puan Maharani
- VIVA/Ngadri
PADANG – Ratusan Mahasiswa dari sejumlah Universitas di Pontianak menggelar unjuk aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat pada Jumat, 31 Maret 2023.
Pantauan VIVA dalam aksi demonstrasi tersebut membakar foto mirip Ketua DPR-RI Puan Maharani dan Foto mirip Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L karena kesal setiap aksi di Kantor tersebut ketua DPRD tidak menemui para pengunjuk rasa.
Perwakilan pengunjuk rasa Rio Ferdinand mengatakan, bahwa Pengesahan UU Cipta Kerja bukan atas kegentingan masyarakat.Menuntut dan mendesak dengan keras DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan sikap kepada Presiden dan DPR melakukan pencabutan terhadap Perpu No. 2 Tahun 2022, dengan mengatasnamakan masyarakat Kalimantan Barat bukan atas nama Fraksi.
‘’Kami meminta Perpu No. 2 Tahun 2022 karena sesuai kepentingan masyarakat. Didasari atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) menjadi Undang-Undang yang mana perpu cilaka ini kami pandang cacat secara formil dan materil dimana substansi dari perpu ini banyak merugikan hak konstitusional warga negara, terlebih perpu ini dibuat dan disahkan secara tergesa-gesa tanpa ada alasan serta urgensi yang jelas,’’ujarnya dikutip Sabtu, 1 April 2023.
Berikut 7 pasal yang menjadi catatan mahasiswa yang dipandang ambigu sebagai berikut :
1. Ahli Daya atau outsourcing pada Pasal 64, dimana mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Ahli daya ini untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Peruahan frasa cacat menjadi disabilitas pada Pasal 67, dimana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas
3. Aturan terkait upah minimum, yang diatur dalam Pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.
4. Jaminan produk halal, Terkait sertifikat halal Pasal 1 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yakni dari MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten kota, majelis permusyawaratan ulama Aceh, atau komite fatwa produk halal dan penyesuaiannya dengan norma serta beberapa pasal lainnya.
5. Pengelolaan sumber daya air, yakni, Pasal 40 pengelolaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk dan lain sebagainya. Selain itu juga terkait dengan pengenaan sanksi administrasi pada Pasal 70, 73, dan 75a.
6. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU KUP, UU PPh, dan UU PPnBM
7. Perbaikan teknis penulisan antara lain huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal, ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul atau nomor urut bab, bagian paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.
Tuntutan Mahasiswa:
1. Menuntut dan mendesak dengan keras DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan sikap kepada Presiden dan DPR pencabutan terhadap Perpu No. 2 Tahun 2022, dengan mengatasnamakan masyarakat Kalimantan Barat bukan atas nama Fraksi.
2. Menuntut Presiden dan DPR untuk segera menghentikan tindakan penghianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.