Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP Tak Langgar Aturan

Amplop berlogo PDI Perjuangan
Sumber :
  • @aiek_speechless

Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memastikan jika polemik bagi-bagi amplop merah berlogo partai PDI Perjuangan kepada jemaah Masjid, di Sumenep, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, sama sekali tidak melanggar aturan

Gempa M6,5 di Jatim: 4.679 Rumah Rusak, 33.535 Warga Mengungsi

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Kamis, 6 April 2023 tegas menyebut jika hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa itu. 

"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,"kata Rahmat Bagja. 

Gempa Magnitudo 6,0 Tuban Rusak Sejumlah Fasilitas Bangunan

Dia mengatakan jika Bawaslu sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan mengklarifikasi beberapa pihak. Hasilnya, didapati salah satu fakta, yaitu benar terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. 

"Ciri-ciri amplop yang dibagikan pun berwarna merah dan terdapat logo partai PDI Perjuangan dan berisi uang sebesar Rp300 ribu,"ujar Rahmat Bagja.

Pemkab Solsel Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid di Bulan Puasa

Rahmat Bagja bilang, selain itu terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah yang diketahui merupakan anggota DPR fraksi PDI Perjuangan dan Achmad Fauzi Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. 

Uang yang dibagikan itu kata Rahmat Bagja, bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid

Halaman Selanjutnya
img_title