Polres Sanggau Proses Kasus Kolam Limbah PT Agri Sentra Lestari Jebol

Penampungan Limbah CPO PT Agri Sentra Lestari jebol
Sumber :
  • VIVA /Ngadri

Ribuan ikan mati di sungai Batang Tebang Desa Cempedak Kalbar

Photo :
  • VIVA/Ngadri
Pengamat Sebut, APH Lamban Tangani Kasus Limbah PT ASL Jebol

Herman menyebut, dalam kasus kolam penampungan limbah jebol penegak hukum bisa menerapkan dua sanksi. Yaitu sanksi denda hingga sanksi pidana. Karena menurut Herman, dampak dari kolam jebol sudah jelas mencemari sungai dan membuat lingkungan tercemar yang mengakibatkan ikan mati.

"Pihak yang bertanggung jawab PT Agri Sentra Lestari bisa dikenakan dua sanksi denda dan pidana. Kemudian segera tetapkan tersangka supaya kasus penampungan kolam yang jebol bisa berjalan secara obyektif,"ujarnya.

Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh