Polres Sanggau Proses Kasus Kolam Limbah PT Agri Sentra Lestari Jebol

Penampungan Limbah CPO PT Agri Sentra Lestari jebol
Sumber :
  • VIVA /Ngadri

PADANG - Penampungan Limbah PT Agri Sentra Lestari (ASL) di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat jebol pada Minggu, 23 April 2023. Akibat dari peristiwa tersebut sungai Batang Tebang tercemar dan ikan mati.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, membenarkan pihaknya telah menangani kasus penampungan limbah PT Agri Sentra Lestari yang jebol dan mengakibatkan sungai Batang Tebang tercemar dan membuat ikan mati.

"Iya benar kami menangani kasus tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dan menunggu hasil uji laboratorium dari Secufindo,"ujar Sulastri saat dihubungi VIVA pada Minggu, 7 Mei 2023.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Ribuan ikan mati di sungai Batang Tebang Desa Cempedak Kalbar

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Sebelumya diberitakan, Kolam limbah milik PT Agri Sentra Lestari di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat jebol dan mengakibatkan sungai Batang Tebang tercemar dan ikan yang ada di sungai mati.

Pengunjung Wisata Pantai Samudra Hilang Digulung Ombak

Pengamat Hukum dan Sosial, Herman Hofi Munawar mengatakan, penegak hukum diminta tegas dalam proses penanganan kasus penampungan limbah PT Agri Sentra Lestari yang jebol dan mencemari sungai Batang Tebang yang mengakibatkan ikan mati.

"Saya minta penegak hukum tegas dalam proses penanganan kasus penampungan kolam limbah PT Agri Sentra Lestari yang jebol. Saya minta lokasi kolam dipasang garis polisi dan segera tetapkan tersangka orang yang diduga lalai sehingga mengakibatkan kolam penampungan limbah jebol,"ujar Herman.

Ribuan ikan mati di sungai Batang Tebang Desa Cempedak Kalbar

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Herman menyebut, dalam kasus kolam penampungan limbah jebol penegak hukum bisa menerapkan dua sanksi. Yaitu sanksi denda hingga sanksi pidana. Karena menurut Herman, dampak dari kolam jebol sudah jelas mencemari sungai dan membuat lingkungan tercemar yang mengakibatkan ikan mati.

"Pihak yang bertanggung jawab PT Agri Sentra Lestari bisa dikenakan dua sanksi denda dan pidana. Kemudian segera tetapkan tersangka supaya kasus penampungan kolam yang jebol bisa berjalan secara obyektif,"ujarnya.