Berangus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
- Pixabay
Padang – Kekerasan seksual masih menjadi tantangan besar di pendidikan tinggi di Indonesia. Kekerasan seksual merupakan satu dari tiga dosa besar pendidikan.
Kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, 27 persen dari aduan yang diterima Komnas Perempuan terjadi di perguruan tinggi.
Hal itu dikatakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Muliana Girsang S.H., S.E., M.H.
Saat Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Pelepasan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP) di Auditorium Kampus UNP Air Tawar Kamis (15/6/2023).
Ia mengatakan, kekerasan seksual sebagai salah satu (dari) tiga dosa besar pendidikan selain perundungan dan intoleransi.
“Hal ini masih menjadi tantangan besar bagi kita karena sebagaimana kejahatan khusus lainnya kekerasan seksual sebagai kejahatan fenomena gunung es, di mana yang dilaporkan jauh lebih sedikit," kata Dr Chatarina.
Dr Chatarina mengatakan, kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan kekerasan seksual di satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Karena itu, perlu pemahaman yang holistik dalam pencegahan dan penanganannya.
"Penanganan yang dilakukan oleh kampus dan proses APH (aparat penegak hukum) harus mampu mencegah kejadian berikutnya dan memberikan keberpihakan kepada korban," katanya.
Dr. Chatarina juga menyampaikan bahwa di berbagai pemberitaan di perguruan tinggi terdapat pelecehan seksual dan kekerasan seksual dan untuk itu pimpinan perguruan tinggi perlu memberikan perhatian untuk pencegahannya.
"Kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, dimana 27 persen dari aduan yang diterima Komnas Perempuan terjadi di universitas. Kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus, tempat magang, rumah dosen, daring, dan luar kampus," katanya.
Berangkat dari hal itu, Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi pada September 2021.
Menurut Dr Chatarina, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan pemicu keberanian para korban dan warga kampus yang selama ini diam untuk melaporkan kejadian yang pernah mereka alami atau yang mereka ketahui terjadi di lingkungan perguruan tinggi.