Indonesia Akan Blokir Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram?

Sejumlah sosial media terancam dihapus. Ilustrasi/Istimewa
Sumber :

Padang – Ramai disebutkan, sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram masuk dalam daftar aksesnya akan diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah 20 Juli 2022. 

Polri Buka Hotline Khusus Informasi Penerimaan Anggota Baru 

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu (22/6) menyebutan, penyebabnya dikarenakan masih banyaknya penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke Kementerian Kominfo. 

"PSE lingkup privat asing, setelah dicek, baru Tiktok dan LinkTree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar melakukan pendaftaran," sebutnya saat konferensi pers di Kantor Kominfo.

Momogi Tanamkan Jiwa Peduli Sesama pada Anak-Anak di Bulan Ramadan

Terkait hal itu, Dedy mengimbau agar PSE privat asing maupun domestik segera melakukan pendaftaran. Tenggat waktu yang diberikan hingga 200 Juli 2022. Jika tidak terdaftar, maka layanannya akan segera diblokir di Indonesia.

Menurut Dedy, pihaknya di Kominfo akan mengidentifikasi PSE yang belum terdaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

BPBD Padang: Hujan Lebat Berpotensi Picu Bencana, Ini Imbauannya

“Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya," jelas Dedy.

Setelah itu, lanjutnya, melakukan komunikasi dengan PSE tersebut alasan belum mendaftar. Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, akan langsung dilakukan pemutusan akses.

Kendati begitu, Dedy menyebutkan, PSE yang belum mendaftar kemungkinan masih dalam tahap proses. Dia juga memastikan terus melakukan komunikasi dengan sejumlah platform tersebut.

"Jadi, kami optimis bahwa PSE-PSE besar yang tadi ditanyakan itu akan comply atau taat kepada peraturan ini, dan sedang melakukan proses pendaftaran," imbuhnya.

Berdasarkan pantauan VIVA Padang, baru 75 PSE lingkup privat yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id, yang salah satunya. Selain Tiktok dan LinkTree, juga terdapat Spotify, Change, dan Fizzo.

Sementara untuk PSE domestik yang sudah terdaftar di pse.kominfo.go.id sebanyak 4559, seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Lazada, Blibli, Gojek, Maxim, JnT, dan Ovo. Mulai dari sektor kuangan, perdagangan, komunikasi, hingga kesehatan.