Polda Sumbar Selesaikan Ratusan Kasus dengan Restorative Justice
Terkait FGD ini, jenderal bintang dua ini menerangkan, digelar dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar pada bulan Maret lalu.
"Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice," tutur Teddy.
Ia berpendapat hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Bahwa, Penyelesaian sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus semuanya diselesaikan secara proses peradilan.
Kemudian, dalam FGD ini pihaknya meminta masukan dari pihak pakar, dan tokoh masyarakat. Lalu lanjutan perjanjian kerja sama dengan LKAAM ini rencananya akan dilakukan pada hari puncak HUT ke-76 Bhayangkara pada 7 Juli mendatang.
"Mekanisme sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, masyarakat, tokoh untuk melengkapi draft dari perjanjian kerja sama itu," pungkasnya.