KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi 

Gamawan Fauzi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sumber :

Padang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi hari ini, 29 Juni 2022. Gamawan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) atau E-KTP.

Kota Payakumbuh Raih Predikat Istimewa Sebagai Kota Percontohan Antikorupsi 2024

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Ia pun berharap, agar Gamawan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022. 

Dugaan Kecurangan Pemilu: Agus Rahardjo Laporkan ke Bawaslu RI

Sebagai informasi, KPK sebelumnya memastikan akan memanggil Paulus Tanos dan membawanya ke Indonesia terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. Paulus Tanos, saat ini disebut tengah berada di Singapura. 

Terkait kasus ini, KPK juga berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan segala cara. Termasuk dengan mengambil langkah ekstradisi untuk memanggil Tanos dan membawanya dari Singapura.

Diduga Potong Uang ASN, KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono