Pernikahan Beda Agama: Nasib Anak dan Tinjauan Islam

Ilustrasi.
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Apakah Pernikahan Beda Agama Diizinkan dalam Islam? Bagaimana Nasib Anak Mereka?

Menag Yakini Penguatan Moderasi Beragama Wujudkan Bangsa Harmonis

Dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang mengikat dua individu dalam hubungan yang diatur oleh hukum agama. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah diizinkan menikah beda agama, khususnya dalam kasus di mana suami beragama Islam dan istri beragama Kristen? Lalu, bagaimana nasib anak yang lahir dari pernikahan semacam itu? Apakah anak tersebut tetap mengikuti agama kedua orangtuanya atau harus menunggu dewasa untuk membuat keputusan mengenai agamanya?

Dikutip dari Konsultasisyariah.com, Ada prinsip utama untuk memberikan perlindungan kepada umatnya dalam menjaga agama mereka dan mengajak orang lain menuju kehidupan yang lebih teratur melalui Islam. Salah satu aturan yang sangat penting dalam agama ini adalah melarang pernikahan antara wanita Muslim dengan pria non-Muslim, karena hal ini dianggap dapat mengancam stabilitas agama mereka, terutama dalam masyarakat yang beragam. Kebijakan ini dapat berpotensi membuat kelompok minoritas terpinggirkan oleh mayoritas.Dalam Islam prinsip utama adalah menjaga kestabilan agama.

5 Dai 3T Siap Berdakwah di Kepulauan Mentawai

Meskipun Islam memperbolehkan pria Muslim menikahi wanita dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah bahwa wanita tersebut harus menjaga kehormatannya dan tidak merusak agama suami dan anak-anaknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang menyatakan bahwa makanan dari orang-orang yang diberi Al-Kitab (Ahli Kitab) halal bagi umat Islam (QS. Al-Maidah: 5).

Namun, dalam konteks pernikahan beda agama, agama Islam diutamakan. Anak yang lahir dari pernikahan tersebut secara otomatis mengikuti agama ayahnya, yaitu Islam. Ini berdasarkan prinsip bahwa agama Islam adalah agama yang tinggi dan satu-satunya yang diridhai oleh Allah. Sehingga, agama sang bapak mengungguli agama ibu, dan anak tersebut mengikuti agama bapaknya. Prinsip ini juga berlaku pada kasus laqith (anak yang ditemukan tanpa diketahui nasabnya) di wilayah Islam, yang akan dianggap sebagai Muslim dan harus menjadi Muslim sebagaimana sabda Rasulullah.

Ketua PII Kota Padang Panjang: Pelajar Harus Lebih Dulu Pimpin Diri Sendiri

Kesimpulannya, dalam Islam, pernikahan beda agama antara seorang pria Muslim dan seorang wanita Ahli Kitab diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Anak yang lahir dari pernikahan semacam itu akan secara otomatis mengikuti agama ayahnya, yaitu Islam, kecuali jika mereka secara sukarela memilih agama lain saat dewasa, yang akan berlaku hukum murtad dalam Islam. Agama selalu menjadi bagian penting dalam kehidupan individu, dan penentuan agama anak dalam pernikahan beda agama adalah hal yang diatur dengan cermat dalam ajaran Islam.