Tragedi Siswa SD Tewas: Wawako Minta Orangtua Tidak Beri Kendaraan Tanpa SIM

Tangkapan layar Rekaman CCTV
Sumber :
  • Padang VIVA

Sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BA 2837 AM kehilangan kendali dan menabrak beton. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Padang.

Perdana Mendaftar ke KPU, Paslon YB Datuak Parmato Alam-Ahmad Rida Sampaikan Visi Misi

"Wawako Ekos Albar berharap semua pihak, terutama orangtua dan masyarakat, bersama-sama menjaga kedisiplinan dalam penggunaan kendaraan, terutama oleh pelajar," ujar Ekos Albar.

Selain itu, Ekos Albar juga menekankan pentingnya kontrol dari guru dan Dinas Pendidikan dalam menghadapi kejadian ini, serta bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan rutin terkait ketertiban, kelengkapan izin, dan standar kendaraan bermotor.

Masjid di Padang Panjang Miliki Layanan Internet Gratis

Larangan membawa kendaraan bagi anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.