Akun Media Sosial Tim Kampanye Capres-Cawapres Dibatasi 20 Akun
- pixabay
Padang – Akun media sosial tim kampanye pasangan capres-cawapres dibatasi maksimal 20 akun untuk memuat konten dan kampanye pada Pilpres 2024.
Komisioner Bawaslu Sumut Suhadi mengatakan, pihaknya menunggu arahan Bawaslu RI untuk mengawasi akun media sosial tim kampanye capres-cawapres. Bawaslu Sumut akan menurunkan arahan tersebut ke Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
Akun media sosial tim kampanye capres-cawapres didaftarkan ke KPU dan Bawaslu. Akun tersebut dikelola oleh tim kampanye dan tidak termasuk akun pribadi capres-cawapres.
"Berdasarkan PKPU Nomor 15/2023, tim kampanye dan juru kampanye wajib mendaftarkan akun media sosial ke KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota akan mengawasi konten kampanye para capres-cawapres di akun media sosial.
Bawaslu akan mengawasi konten kampanye para capres-cawapres, baik dari segi isi maupun jumlah.