Akun Media Sosial Tim Kampanye Capres-Cawapres Dibatasi 20 Akun

Ilustrasi : media sosial
Sumber :
  • pixabay

Padang – Akun media sosial tim kampanye pasangan capres-cawapres dibatasi maksimal 20 akun untuk memuat konten dan kampanye pada Pilpres 2024.

Respon KPU Sumbar Pasca MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Eks Napi

Komisioner Bawaslu Sumut Suhadi mengatakan, pihaknya menunggu arahan Bawaslu RI untuk mengawasi akun media sosial tim kampanye capres-cawapres. Bawaslu Sumut akan menurunkan arahan tersebut ke Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

Akun media sosial tim kampanye capres-cawapres didaftarkan ke KPU dan Bawaslu. Akun tersebut dikelola oleh tim kampanye dan tidak termasuk akun pribadi capres-cawapres.

Aliansi Peduli Pilkada Payakumbuh Curiga Bawaslu Terlibat dalam Kasus Politik Uang

"Berdasarkan PKPU Nomor 15/2023, tim kampanye dan juru kampanye wajib mendaftarkan akun media sosial ke KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota akan mengawasi konten kampanye para capres-cawapres di akun media sosial.

Pasca Ditetapkan Jadi Wali Kota Terpilih, Ramlan Nurmatias Akan Utamakan Kepentingan Warga Bukittinggi

Bawaslu akan mengawasi konten kampanye para capres-cawapres, baik dari segi isi maupun jumlah.