Polisi Pastikan Tidak Tilang Pemotor yang Stut Motor

Ilustrasi Tilang. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Polisi memastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pemotor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor dari belakang dengan mengunakan kaki rekannya yang juga mengendarai sepeda motor. 

Dua Terduga Bandar Narkoba dan Barang Bukti Sabu serta Air Soft Gun Laras Panjang Diamankan TNI-Polisi di Bukittinggi

Sebelumnya, kabar akan ada sanksi denda atau penjara bagi pemotor yang melakukan stut tersebut. Namun hal ini dibantah secara tegas oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

"Setut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," ujar Sambodo dikutip dari Viva, Senin 10 Juli 2022. 

Polisi Khusus Kereta Api Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rel Kereta

Dikatakannya, dalam kondisi seperti itu masyarakat dalam kesulitan. Polisi mesti harus menolong, tidak menilang. 

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegasnya. 

Warning Kapolda Sumbar Yang Baru, Jangan Terlibat Narkoba

Dalam narasi yang beredar, melakukan stut sepeda motor ini dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. Ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Yang menyampaikan sanksi karena UU LLAJ tersebut adalah pemerhati lalu lintas. Sambodo menegaskan kembali bahwa narasi tersebut tidak benar.