5 Parpol di 14 Kabupaten Jateng Dicoret dari Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024
Sumber :
  • Dok. VIVA

Padang – Lima partai politik di 14 kabupaten di Jawa Tengah terpaksa dicoret sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan mereka terhadap aturan Pemilu yang mewajibkan partai politik peserta pemilu menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Hari Ini Partai Gerindra Sumbar Buka Pendaftaran Cakada

Anggota Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengungkapkan bahwa ada lima partai politik yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 14 kabupaten kota di Jawa Tengah. Kelima partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Garuda, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Husein merinci, kelima partai tersebut dicoret sebagai peserta Pemilu di daerah pemilihan legislatif (dapil) Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Demak, Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, dan Kabupaten Pekalongan.

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

“Jadi di 14 kabupaten kota itu nanti untuk pemilihan anggota DPRD maka suaranya tidak dihitung, karena sudah didiskualifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut,” kata Husain.

-Kabupaten Banjarnegara : Partai Buruh dan Garuda. 

Tarif Layanan Totok Punggung di Puskesmas Kebun Sikolos Disesuaikan dengan Peraturan Daerah

- Kabupaten Batang : Partai Garuda. 

- Kabupaten Blora : Partai Garuda. 

Halaman Selanjutnya
img_title