Gaji Komeng Jika Sudah Duduk di Kursi DPD

Pelawak Komeng
Sumber :
  • Tanggapan layar video YouTube

PadangKomedian Alfiansyah Bustami alias Komeng dipastikan melenggang ke kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penghitungan KPU per Minggu (18/2/2024) menunjukkan pelawak berusia 53 tahun itu meraup 1.556.735 suara.

KPU Sumbar Antisipasi Risiko Erupsi Marapi Saat Pilkada 2024

Jika dilantik sebagai anggota DPD periode 2024-2029, berapa pendapatan yang diterimanya Komeng? Apakah lebih besar dari penghasilannya s-di dunia hiburan?

Disebutkan bahwa gaji pokok Ketua DPD adalah sebesar Rp5,04 juta. Sedangkan untuk Wakil Ketua dan anggota DPD masing-masing berjumlah Rp4,62 juta dan Rp4,20 juta.

KPU Bukittinggi Evaluasi Debat Publik Jelang Persiapan Putaran Kedua

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar. Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

Pencopotan APK di Bukittinggi, Bawaslu Ingatkan Larangan dan Sanksi Pidana

• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu. 

• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.

• Tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.

• Tunjangan beras (empat jiwa) Rp198 ribu.

• Uang sidang/paket Rp2 juta.

2. Tunjangan lain

• Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan.

• Tunjangan komunikasi Rp15,554 juta per bulan.

• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta.

• Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta.

3. Biaya perjalanan

• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta. 

• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta. 

• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta.

• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta