Pemilihan Ketua Koperbam Dinilai Tak Sah, Diskop Diminta Bersikap Adil
- PadangViva/Nugie Putra
Tapi pada proses pemilihan itu, yang turut dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Padang, meminta agar karyawan juga dimasukan sebagai DPT.
"Dari sini sudah ada penolakan dari kandidat II. Karena karyawan itu kita anggap tidak masuk DPT. Tapi pihak Diskop memaksa agar karyawan ini masuk. Hingga akhirnya, kesepakatan bersama, dimasukan 10 karyawan. Jadi total DPT itu jadi 601 suara," jelasnya.
Keanehan di sini, kata Asrial, ketika ada pihak Diskop memaksa agar karyawan masuk DPT, dari kandidat I malah diam saja, dan tidak ikut protes. Padahal dari kandidat I juga ada panitia, namun memilih diam.
"Nah hal seperti itu, kan patut dicurigai. Ada apa kandidat I dengan Diskop? Saya sebagai ketua, sudah mulai curiga dengan kondisi seperti itu. Namun pun mencoba untuk berfikir positif," ujarnya.
Lalu disaat penghitungan suara, panitia menemukan penggelembungan suara. Di mana dari 601 suara yang dianggap sah, ternyata yang terdapat surat suara 552 lembar. Artinya suara suara tidak terpakai sebanyak 49 lembar.
Namun pada saat penghitungan akhir, kandidat I mendapat 279 suara, dan kandidat II 278 suara. Hasil perhitungan suara akhir ini ternyata kemenangan kandidat I unggul satu suara dari kandidat II.
Tapi pas dihitung kembali, dari 552 surat suara yang ikut pemilihan ketika itu. Ada 4 surat suara rusak. Seharusnya suara yang sah itu menjadi 548 suara.