Irman Gusman Menang Gugatan, MK Perintahkan PSU DPD RI di Sumatera Barat

Irman Gusman (Tengah)
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 di Sumatera Barat.

Misteri Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Keluarga Bantah Sebagian Keterangan Polisi

Selain itu MK juga memerintahkan agar KPU RI mengikutsertakan nama Irman Gusman sebagai peserta. 

Sebelumnya, dalam kasus ini Irman Gusman memang gugatan terkait pencoretan namanya dari dalam daftar calon tetap (DCT) pada konsestasi Pileg untuk pemilihan anggota DPD RI di Sumatera Barat. 

KPU Padang Panjang Ajak Masyarakat Sukseskan dan Gunakan Hak Pilih di PSU DPD RI 

Menanggapi itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menegaskan, pada prinsipnya, KPU Sumbar sedang menunggu arahan perihal teknikalitas tindaklanjut dari putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan PSU Pemilu DPD Dapil Sumatera Barat.

"Arahan itu antara lain terkait, mekanisme penetapan peserta Pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, dan logistik,"kata Ory Sativa, Rabu 12 Juni 2024.

Hasil Autopsi Kematian Bocah 13 Tahun di Padang Belum Keluar 

Ory bilang, KPU Sumatera Barat akan menyampaikan informasi ini kepada publik setelah menggelar Rapat Koordinasi pasca putusan MK bersama dengan KPU RI di Jakarta.

"PSU akan dilaksanakan di 17569 TPS di sumatera Barat. KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,"tutupnya.

Halaman Selanjutnya
img_title